Ratusan Masa Turun ke Jalan, Tolak Rapid dan Swab Test Sebagai Syarat Administratif
Sejumlah massa melakukan aksi di seputaran Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, Minggu (26/7/2020).
Massa yang menamakan dirinya Masyarakat Nusantara Sehat (MANUSA) ini menyatakan sikapnya untuk menolak rapid dan swab test sebagai syarat kebijakan tatanan kehidupan era baru dan syarat bagi pelaku perjalanan.
MANUSA ini terdiri atas Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali dan Komunitas Bali Tolak Rapid.
Kemudian mereka bergerak sembari bernyanyi meneriakkan tolak rapid dan swab test menuju pintu masuk utama di sebelah selatan Monumen Bajra Sandi. Di depan pintu masuk utama monumen tersebut, massa aksi melakukan orasi secara bergiliran.
Korlap aksi, Made Krisna Dinata mengatakan, aksi yang diikuti ratusan peserta ini dilakukan dengan "berolahraga bareng" guna mengkritisi adanya kebijakan rapid dan swab test sebagai syarat administrasi.
Syarat rapid test ini tertuang dalam surat Dinas Pariwisata Provinsi Bali nomor 556/2782/IV/Dispar tentang sertifikat tatanan kehidupan era baru.
Kebijakan rapid test juga diperkuat oleh Gubernur Bali melalui surat edaran nomor 3355 tahun 2020 tentang tatanan kehidupan era baru tertanggal 5 Juli 2020.
Dalam surat tersebut intinya mewajibkan rapid test dilakukan untuk penghuni indekos, vila, kontrakan atau mess. Hal yang sama juga berlaku untuk pengelola destinasi wisata, wisata perjalanan, hotel, restoran dan pasar tradisional.
Massa yang menamakan dirinya Masyarakat Nusantara Sehat (MANUSA) ini menyatakan sikapnya untuk menolak rapid dan swab test sebagai syarat kebijakan tatanan kehidupan era baru dan syarat bagi pelaku perjalanan.
MANUSA ini terdiri atas Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali dan Komunitas Bali Tolak Rapid.
Kemudian mereka bergerak sembari bernyanyi meneriakkan tolak rapid dan swab test menuju pintu masuk utama di sebelah selatan Monumen Bajra Sandi. Di depan pintu masuk utama monumen tersebut, massa aksi melakukan orasi secara bergiliran.
Korlap aksi, Made Krisna Dinata mengatakan, aksi yang diikuti ratusan peserta ini dilakukan dengan "berolahraga bareng" guna mengkritisi adanya kebijakan rapid dan swab test sebagai syarat administrasi.
Syarat rapid test ini tertuang dalam surat Dinas Pariwisata Provinsi Bali nomor 556/2782/IV/Dispar tentang sertifikat tatanan kehidupan era baru.
Kebijakan rapid test juga diperkuat oleh Gubernur Bali melalui surat edaran nomor 3355 tahun 2020 tentang tatanan kehidupan era baru tertanggal 5 Juli 2020.
Dalam surat tersebut intinya mewajibkan rapid test dilakukan untuk penghuni indekos, vila, kontrakan atau mess. Hal yang sama juga berlaku untuk pengelola destinasi wisata, wisata perjalanan, hotel, restoran dan pasar tradisional.

Comments
Post a Comment